Pasal 74
(1) Peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota berhak mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KIP. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah basil pemilihan ditetapkan. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. (4) Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan. (5) Mahkamah Agung menyampaikan putusan sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada:
a. KIP;
b. pasangan calon;
c. DPRA/DPRK;
d. Gubernur/Bupati/Walikota; dan
e. partai politik atau gabungan partai politik, partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal yang mengajukan calon. (6) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) bersifat final dan mengikat.
