Pasal 66
(1) Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota ditetapkan oleh KIP. (2) Proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dilakukan melalui tahap persiapan, pencalonan, pelaksanaan pemilihan, serta pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan. (3) Tahap persiapan pemilihan meliputi:
a. pembentukan dan pengesahan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota;
b. pemberitahuan DPRA kepada KIP Aceh mengenai berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur;
c. pemberitahuan DPRK kepada KIP Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;
d. perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;
e. pembentukan Panitia Pengawas, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Gampong, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; dan
f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. (4) Tahap pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pendaftaran dan penetapan daftar pemilih;
b. pendaftaran dan penetapan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;
c. kampanye;
d. pemungutan suara;
e. penghitungan suara; dan
f. penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota terpilih, pengesahan dan pelantikan. (5) Pendaftaran dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, meliputi:
a. pemeriksaan administrasi pasangan bakal calon oleh KIP;
b. penetapan pasangan calon oleh KIP; dan
c. pemaparan visi dan misi pasangan calon dalam rapat paripurna istimewa DPRA/DPRK. (6) Tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh KIP dengan berpedoman pada qanun.
Bagian Ketiga
Pencalonan
