UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 50
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRA/DPRK karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara. (2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRA/ DPRK karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau tindak pidana lain yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
