Pasal 48
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan. (2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru.
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
e. tidak melaksanakan kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; atau
f. melanggar larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (3) Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b, diberitahukan oleh pimpinan DPRA/DPRK untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRA/DPRK. (4) Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) huruf d dan huruf e dilaksanakan denganketentuan:
a. pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRA/DPRK, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
b. Pendapat DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada huruf a diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRA/DPRK yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRA/DPRK yang hadir;
c. Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPRA/ DPRK paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRA/DPRK itu diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final;
d. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRA/DPRK menyelenggarakan rapat paripurna DPRA/DPRK yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRA/DPRK yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada Presiden; dan
e. Presiden wajib memproses usul pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak DPRA/DPRK menyampaikan usul.
