UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 39
(1) Pemerintah Aceh dipimpin oleh seorang Gubernur sebagai Kepala Pemerintah Aceh dan dibantu oleh seorang Wakil Gubernur. (2) Gubernur dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat daerah Aceh. (3) Gubernur bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan Pemerintah Aceh pada semua sektor pemerintahan termasuk pelayanan masyarakat dan ketenteraman serta ketertiban masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Qanun Aceh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
