UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 33
(1) Badan Kehormatan mempunyai tugas:
a. mengamati dan mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRA/DPRK dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRA/ DPRK;
b. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRA/DPRK terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRA/DPRK serta sumpah/janji;
c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan dan anggota DPRA/DPRK, masyarakat dan/atau pemilih; dan
d. menyampaikan simpulan atas hasil'penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRA/DPRK. (2) Mekanisme kerja Badan Kehormatan disusun oleh Badan Kehormatan dan disetujui oleh pimpinan DPRA/DPRK.
