UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 27
(1) DPRA/DPRK wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRA/DPRK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. pengertian kode etik;
b. tujuan kode etik;
c. pengaturan sikap, tata kerja dan hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah dan antar anggota serta antara anggota DPRA/DPRK serta pihak lain;
d. hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota DPRA/DPRK;
e. etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan; dan
f. sanksi dan rehabilitasi.
Bagian Keempat
Penyidikan dan Penuntutan
