Pasal 261
(1) Penyelenggaraan pemilihan bupati/wakil bupati dan waIikota/wakil walikota yang masa jabatannya telah berakhir pada saat Undang-Undang ini diundangkan, dilaksanakan bersamaan waktunya dengan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. (2) Penyelenggaraan pemilihan bupati/wakil bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Agustus 2006 sampai dengan bulan Januari 2007, dilaksanakan bersamaan waktunya dengan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. (3) Penyelenggara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota untuk pertama kali sejak Undang-undang ini disahkan dilaksanakan oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang ada. (4) Tata cara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota setelah Undang-Undang ini diundangkan dapat berpedoman pada peraturan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah sesuai dengan Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan lain.
PasaL 262
Dalam hal terdapat izin pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem Leuser di wilayah Provinsi Aceh yang telah dikeluarkan, dinyatakan tetap berlaku, ditinjau kembali, dan/atau disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
