UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 247
(1) Pemerintah Aceh dapat menetapkan lambang sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang sebagai simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Qanun Aceh.
