UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 245
(1) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai
Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(2) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas qanun
dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
