Pasal 223
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban untuk:
a. memberikan pelindungan dan pelayanan sosial dasar kepada penyandang masalah sosial;
b. menyediakan akses yang memudahkan perikehidupan penduduk Aceh yang menyandang masalah sosial;
c. mengupayakan penanganan/penanggulangan korban bencana (alam dan sosial); dan
d. merehabilitasi sarana publik dan membantu merehabilitasi harta benda perseorangan yang hancur akibat bencana. (2) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota membangun panti sosial bagi penyandang masalah sosial. (3) Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan peran kepada masyarakat temasuk lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam qanun.
