UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 214
(1) Pemerintah Aceh berwenang memberikan hak guna bangunan dan hak guna usaha bagi penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.
