Pasal 211
(1) Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh. (2) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah Kabupaten/Kota mengakui, menghormati, dan melindungi keanekaragaman etnik di Aceh. (3) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengakui dan melindungi hak setiap kelompok etnik yang ada di Aceh untuk diperlakukan setara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasa1 212
(1) Penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama, dan keturunan. (2) Setiap penduduk Aceh yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan/ atau telah menikah wajib memiliki kartu tanda penduduk. (3) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola data kependudukan sesuai dengan kewenangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kependudukan dan identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-tmdangan.
