UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 21
(1) Penyelenggara Pemerintahan Aceh terdiri atas Pemerintah Aceh dan DPRA. (2) Penyelenggara pemerintahan kabupatenikota terdiri atas Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRK. (3) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan Aceh dan Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dalam qanun.
