UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 206
Yang dimaksud keadaan mendesak dalam ketentuan ini adalah keadaan yang menyebabkan Kepala Kepolisian Aceh tidak dapat menjalankan tugasnya dalam menjamin keamanan dan ketertiban, melindungi dan melayani masyarakat.
