UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 190
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota mengelola APBA/APBK secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. (2) Pengelolaan APBA dan APBK dilaksanakan melalui suatu sistem yang diwujudkan dalam APBA dan APBK yang setiap tahun diatur dalam qanun. (3) Alokasi anggaran belanja untuk pelayanan publik dalam APBA/ APBK lebih besar dari alokasi anggaran belanja untuk aparatur. (4) Dalam keadaan tertentu, Pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota dapat menyusun APBA/APBK yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
