UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pelabuhan dalam ketentuan ini meliputi semua pelabuhan yang dikelola Pemerintah, termasuk pelabuhan penyeberangan di wilayah Aceh, kecuali pada saat diundangkannya Undang-Undang ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara.
Yang dimaksud dengan bandar udara umum dalam
ketentuan ini meliputi semua bandar udara umum yang
dikelola Pemerintah, termasuk bandar udara umum
perintis
di wilayah Aceh, kecuali pada saat
diundangkannya Undang-Undang ini dikelola oleh
Badan Usaha Milik Negara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
