UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 177
(1) Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi sarana mengenai organisasi dan keanggotaan dalam organfsasi pekerja/buruh. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan syarat keanggotaan dalam organisasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan qanun.
