UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 175
(1) Setiap tenaga kerja mempunyai hak yang sama untuk mendapat pekerjaan yang layak di Aceh. (2) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan dan pelindungan kerja bagi tenaga kerja di Aceh dan dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota asal tenaga kerja yang bersangkutan. (3) Semua tenaga kerja di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan masing-masing kabupaten/kota. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pelindungan tenaga kerja diatur dalam qanun.
