Pasal 167
(1) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari:
a. tata niaga;
b. pengenaan bea masuk;
c. pajak pertambahan nilai; dan
d.pajak penjualan atas barang mewah. (2) Ketentuan mengenai bebas dari tata niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak meliputi barang-barang yang dikenakan aturan karantina dan jenis barang/jasa yang secara tegas dilarang oleh undang-undang serta tidak berlaku untuk perdagangan antara kawasan Sabang dengan daerah pabean Indonesia dan sebaliknya. (3) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh berkewajiban membangun dan menyiapkan infrastruktur ekonomi yang dibutuhkan untuk efektivitas perdagangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang.
