UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 161
Perjanjian kontrak kerja sama antara Pemerintah dan pihak lain yang ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan dapat diperpanjang setelah mendapat kesepakatan antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3).
Bagian Kelima
Perikanan dan Kelautan
