UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 13
(1) Pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan Syari'at Islam antara Pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota diatur dengan Qanun Aceh. (2) Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
