UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 117
(1) Pembentukan, penggabungan, dan/atau penghapusan gampong dilakukan dengan memperhatikan asal-usul dan prakarsa masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, fungsi, pembiayaan, organisasi dan perangkat pemerintahan gampong atau nama lain diatur dengan qanun Kabupaten/Kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan keuchik diatur dengan Qanun Aceh.
