UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 115
(1) Dalam wilayah Kabupaten/Kota dibentuk gampong atau nama lain. (2) Pemerintahan gampong terdiri atas keuchik dan badan permusyawaratan gampong yang disebut tuba peuet atau nama lain. (3) Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
