UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 10
(1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk lembaga, badan, dan/atau komisi menurut Undang-Undang ini dengan persetujuan DPRA/DPRK kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga, badan dan/atau komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan qanun.
