Pasal 1
Ayat (1) International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) merupakan dua instrumen yang saling tergantung dan saling terkait. Sebagaimana dinyatakan oleh MU PBB pada tahun 1977 (resolusi 32/130 Tanggal 16 Desember 1977), semua hak asasi dan kebebasan dasar manusia tidak dapat dibagi-bagi dan saling tergantung (interdependent). Pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan kedua kelompok hak asasi ini harus mendapatkan perhatian yang sama. Pelaksanaaan, pemajuan, dan perlindungan semua hak-hak ekonomi, sosial, dan pudaya tidak mungkin dicapai tanpa adanya pengenyaman hak-hak sipil dan politik.
Ayat (2) . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(Ayat 2) Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, naskah yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris Kovenan Internasional tentang Hak- hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1 Kovenan ini.
