UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 48
BAB 5 — HAK DAN WEWENANG MENGGUGAT
Undang-undang ini berlaku terhadap semua ciptaan dan Hak-hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta:
- Warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
- Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali diumumkan di Indonesia atau diumumkan di Indonesia dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ciptaan itu diumumkan untuk pertama kali di luar Indonesia;
- Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
- Negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dan Hak-hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia;
- Negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta dan Hak-hak Yang Berkaitan degan Hak Cipta.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
PRESIDEN
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1997
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1997
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
