UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 45
BAB 5 — HAK DAN WEWENANG MENGGUGAT
Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta berdasarkan putusan pengadilan dapat:
- dirampas untuk Negara guna dimusnahkan; atau
- diserahkan kepada Pemegang Hak Cipta, sepanjang Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan telah mengajukan gugatan perdata atas perkara pelanggaran Hak Cipta tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42.
- Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
