UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 26
(1) Hak Cipta atas ciptaan:
- buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan;
- drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
- arsitektur;
- peta; I. seni batik;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan. berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudah Pencipta yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia.
- Ketentuan Pasal 27 diubah dan disisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27…
PRESIDEN
