UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 2
(1) Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan atau penerima Hak Cipta atas karya film dan
program komputer memiliki hak untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
(3) Ketentuan mengenai hak untuk memberi izin atau melarang
penyewaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku pula bagi produser rekaman suara.
- Ketentuan Pasal 8 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (1a) dan mengubah ketentuan ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
