UU
Pasal 72
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1966.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995
INDONESIA,
ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995
,
ttd MOERDIONO
