UU
Pasal 60
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana dalam Undang-undang ini tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak terjadinya tindak pidana.
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana dalam Undang-undang ini tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak terjadinya tindak pidana.