UU
Pasal 53
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa membuat, menggunakan, atau menyerahkan buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan
Pasal 19, atau dokumen cukai yang palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun
dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
