UU
Pasal 46
BAB 11 — KEBERATAN, BANDING, DAN LEMBAGA BANDING
(1) Ketua Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai menunjuk majelis untuk memutuskan permohonan banding yang
diajukan.
(2) Setiap majelis terdiri dari tiga anggota, yakni satu dari unsur pemerintah, satu dari unsur pengusaha swasta, dan
satu dari unsur pakar.
