UU
Pasal 44
BAB 11 — KEBERATAN, BANDING, DAN LEMBAGA BANDING
(1) Sebelum badan peradilan pajak dibentuk, permohonan banding diajukan kepada lembaga banding yang
putusannya bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
alasan yang jelas, dilampiri salinan dari penetapan atau keputusan pejabat administrasi yang dimohonkan banding.
(3) Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.
Bagian Kedua Lembaga Banding
