Pasal 41
BAB 11 — KEBERATAN, BANDING, DAN LEMBAGA BANDING
(1) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dapat mengajukan sarana tertulis hanya kepada
Direktur Jenderal atas hasil penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dalam jangka waktu tiga puluh hari setelah tanggal penutupan, dengan menyerahkan jaminan sebesar cukai yang kurang dibayar.
(2) Orang yang dikenai sanksi administrasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur
Jenderal dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dengan menyerahkan jaminan sebesar sanksi administrasi yang ditetapkan.
(3) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu
enam puluh hari sejak diterimanya keberatan.
(4) Apabila dalam jangka waktu enam puluh hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal tidak
memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap diterima dan jaminan dikembalikan.
(5) Apabila Direktur Jenderal memutuskan menerima keberatan yang diajukan, jaminan dikembalikan.
(6) Dalam hal jaminan berupa uang tunai, apabila pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) dilakukan setelah jangka waktu enam puluh hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah memberikan bunga dua persen sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.
(7) Apabila Direktur Jenderal memutuskan menolak keberatan yang diajukan, jaminan dicairkan dan cukai dan/atau
sanksi administrasi yang ditetapkan dianggap telah dilunasi.
