UU
Pasal 34
BAB 10 — KEWENANGAN DI BIDANG CUKAI
(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang ini, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta bantuan
angkatan bersenjata dan/atau instansi lainnya.
(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), angkatan bersenjata dan/atau instansi lainnya
berkewajiban untuk memenuhinya.
Bagian Kedua Pemeriksaan Bangunan dan Sarana Pengangkut
