UU
Pasal 32
(1) Di dalam Pabrik, tempat usaha Importir, dan Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan
cukainya dengan cara pelekatan pita cukai dilarang:
- menyimpan atau menyediakan pita cukai yang telah dipakai;
- menyimpan atau menyediakan pengemas Barang Kena Cukai yang telah dipakai dengan pita cukai yang masih utuh.
(2) Pengusaha Pabrik, Importir atau pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan
cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai dan paling sedikit dua kali nilai cukai dari pita cukai yang kedapatan telah dipakai atau masih utuh.
Bagian Pertama Umum
