UU
Pasal 10
BAB 4 — PENAGIHAN, PENGEMBALIAN, DAN KEDALUWARSA
(1) Direktur Jenderal melakukan penagihan terhadap:
- utang cukai yang tidak dilunasi pada waktunya;
- kekurangan cukai karena kesalahan perhitungan dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai;
- denda administrasi.
(2) Cukai dan denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi selambat-lambatnya dalam waktu
empat belas hari setelah tanggal diterimanya surat tagihan.
(3) Ketentuan tentang tata cara penagihan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
