UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 5
BAB 3 — BENTUK DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh : a. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; b. Perusahaan Negara; c. Perusahaan Daerah; d. Perusahaan…
d. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan Daerah. e. Koperasi; f. Badan atau perseorangan swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1); g. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan/atau Daerah dengan Koperasi dan/atau Badan/Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1); h. Pertambangan Rakyat.
