UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 37
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan disebut UNDANG-UNDANG Pokok Pertambangan. Agar…
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 1967. Pd. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEHARTO Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 1967. Sekretaris Kabinet Ampera, ttd SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. TNI. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 22
