UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 28
BAB 9 — PUNGUTAN-PUNGUTAN NEGARA
(1) Pemegang kuasa pertambangan membayar kepada Negara iuran tetap, iuran eksplorasi dan/atau eksploitasi dan/atau pembayaran- pembayaran yang berhubungan dengan kuasa pertambangan yang bersangkutan. (2) Pungutan-pungutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Kepada Daerah Tingkat I dan II diberikan bagian dari pungutan- pungutan Negara tersebut, yang ketentuannya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
