UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 20
BAB 7 — BERAKHIRNYA KUASA PERTAMBANGAN
Kuasa pertambangan berakhir: a. Karena dikembalikan; b. Karena dibatalkan; c. Karena habis waktunya.
