UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 17
BAB 6 — CARA DAN SYARAT-SYARAT BAGAIMANA MEMPEROLEH KUASA PERTAMBANGAN
(1) Permintaan untuk memperoleh kuasa pertambangan diajukan kepada Menteri. (2) Dengan Keputusan Menteri diatur cara mengajukan permintaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, begitu pula syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peminta, apabila belum ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH termaksud dalam pasal 15 ayat (2)
