UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penguasaan bahan galian Semua bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan INDONESIA yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah kekayaan Nasional bangsa INDONESIA dan oleh karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat. Pasal 2…
