UU
Berlaku
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1963 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1964
Pasal 2
(1) Belanja Negara tahun 1964 menurut perkiraan berjumlah Rp.
392.211.880.600,- terdiri atas :
pengeluaran routine sebesar Rp. 294.560.070.600,- dan
pengeluaran pembangunan sebesar Rp. 97.651.810.000,-
(2) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa perlu
MENGINGAT
Pasal 23 ayat 1 Undang-undang Dasar;
Pasal-pasal 7, 8 ayat 2 dan 10 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3
Desember 1960;
- Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan
Negara;
- Undang-undang No. 21 Prp tahun 1960 tentang Bank
Pembangunan Indonesia;
