UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA
Pasal 43
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP
(1) Undang-undang ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA
1953".
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1953
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
ttd
Diundangkan pada tanggal 2 Juni 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
