UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada hari mulai berlakunya undang-undang ini, maka:
- De Javasche Bank NV berada dalam likwidasi;
- segala hak-hak, kekuasaan-kekuasaan, hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban dari De Javasche Bank NV pindah kepada Bank Indonesia;
- Bank Indonesia menjadi pelikwidasi dari De. Javasche Bank NV;
- Sekadar perlu berhubung dengan likwidasi de Javasche Bank NV, maka Presiden dan Direktur-direktur De Javasche Bank NV masih bertindak terus.
(2) Segala ketentuan dalam Pasal 13 yang mengenai pekerjaan-pekerjaan Bank di lapangan
lain daripada fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya diserahkan kepada bank-bank lain yang akan ditunjuk dengan Undang-undang selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 1953.
