UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA
Pasal 22
BAB 3 — TENTANG DEWAN MONETER, DIREKSI DAN
(1). Tugas Dewan Moneter ialah:
- menetapkan kebijaksanaan moneter umum dari Bank;
- memberi petunjuk-petunjuk kepada Direksi tentang kebijaksanaan Bank dalam urusan-urusannya yang lain, sekadar kepentingan umum memerlukannya;
- pekerjaan-pekerjaan Bank sebagai tersebut dalam Pasal 7 ayat 1, 3 dan 4, Pasal 13 ayat 9, Pasal 16 ayat 3 dan Pasal 20, begitu pula penetapan tarip-tarip bunga dari Bank yang bagaimanapun juga dianggap sebagai urusan kebijaksanaan moneter umum atau urusan Bank yang mengenai kepentingan umum.
(2). Tanggung-jawab atas kebijaksanaan moneter berada pada Pemerintah.
