Pasal 15
(1). Bank tidak memberi kredit atau uang-muka blanko kepada barang siapa pun. Dalam
kredit atau uang-muka blanko tidak termasuk perbuatan mempercayakan untuk kepentingan Bank sendiri uang atau barang-barang kepada penerima kuasa yang tidak bekerja tetap pada Bank.
(2). Bank tidak ikut serta dalam perusahaan perdagangan dan kerajinan atau perusahaan
manapun juga.
(3). Dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam angka 4 huruf c Pasal 13 dan dalam
ayat pertama Pasal 17 maka Bank tidak membeli dan tidak menjual hasil bumi, barang, effek atau barang tetap, kecuali pada penyitaan barang-barang tetap atau hasil bumi, barang-barang, effek-effek atau tanggungan lain, yang terikat kepada Bank, sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap Bank itu. Dalam hal terakhir ini Bank berhak membeli seluruh atau sebagian dari barang tetap atau hasil bumi, barang-barang, effek-effek atau tanggungan yang lain itu untuk dijadikan uang kembali dengan selekas-lekasnya.
(4). Kecuali yang ditentukan dalam ayat 3, maka Bank tidak membeli atau mempunyai
barang-barang tetap selain yang diperlukannya untuk menjalankan perusahaannya dan bagi perumahan para pegawainya.
(5). Bank tidak memberi uang-muka dengan kapal sebagai tanggungan.
